Selasa, 07 Agustus 2012

Hak dan Kewajiban Bidan

Hak dan Kewajiban Bidan


1. Hak bidan
  • Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
  • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
  • Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
  • Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
  • Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
  • Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
  • Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
  • Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
  • Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
  • Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
  • Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
  • Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  • Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
  • Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan

0 komentar:

Posting Komentar