Legislasi Pelayanan Kebidanan
Peran legislasi adalah :
- Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
- Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa
kriteria sebagai berikut :
- Mandiri
- Peningkatan Kompetensi
- Praktek berdasarkan evidence based
- Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan
berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada
beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu :
- Pelayanan yang aman
- Sikap petugas kurang baik
- Komunikasi yang kurang
- Kesalahan prosedur
- Sarana Kurang baik
- Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau
penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan
Sertifikasi (Pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan
Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan kewenangan)
Tujuan Legislasi adalah memberika perlindungan kepada
masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan
tersebut adalah meliputi :
- Mempertahankan kualitas pelayanan
- Memberikan kewenangan
- Menjamin pelindungan hukum
- Meningkatkan profesionalisme
Prakti Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, Keluarga dan
masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
0 komentar:
Posting Komentar