Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan
suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu
landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional
yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai
kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus
ditingkatkan mutunya melalui :
- Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
- Penelitian dalam bidang kebidanan
- Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
- Akreditasi
- Sertifikasi
- Registrasi
- Uji Kompetensi
- Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang
mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
- Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktek bidan.
- Standar Pelayanan Kebidanan 2001
- Kepmenkes Republik Indonesi Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan
- UU Kesehatan No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
- PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
- Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes
- UU No 22/1999 Tentang Otonomi daerah
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
- KUHAP, dan KUHP, 1981
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
- UU yang terkait dengan Hak reprodiksi dan Keluarga Berencana
- UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
- UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga
0 komentar:
Posting Komentar