Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Etik Profesi Bidan
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika
Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM),
yang meliputi :
1. Kepmenkes RI no. 554/Menkes/Per XII/1982.
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan
melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana
pelayanan medis.
2. Peraturan Pemerintah Ni. 1 Tahun 1988 BabV
Pasal 11.
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter
gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri
Kesehatan atau Pejabat yang ditujukan.
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No,
640/Menkes/Per/X 1991, Tetang Pembentukan MP2EPM.
Dasar Majelus Disiplin Tenaga kesehatan (MDTK),
adalah sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
3. Keputusan Presiden Tahun1995 tentang
pembentukan MDTK
Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam
menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan.
a. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
b. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Propinsi
c. Majelis Etika Profesi Bidan
d. Badan Konsil Kebidanan
0 komentar:
Posting Komentar